LPPHI Gugat Dugaan Pelanggaran Proses Tender di Pertamina Hulu Rokan 

  • Jumat, 01 Juli 2022 - 20:44 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan.

Mereka resmi menunjuk Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau sebagai kuasa hukum untuk melayangkan gugatan. 


Gugatan ini merujuk pada  temuan LPPHI atas indikasi kuat pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan tender sejumlah proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan.. Di antaranya,  tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan. 


Ketua LPPHI Popy Ariska SH mengatakan, pihaknya mengambil langkah untuk melayangkan gugatan karena melihat adanya anasir-anasir jahat yang dapat merugikan PHR ke depannya.

"PHR ini BUMN. Kalau PHR rugi tentunya kerugian itu ya kerugian negara," kata Popy dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).

"Melalui gugatan ini LPPH  minta kepada negara melalui yang  majelis hakim PN Pekanbaru untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi segenap bangsa Indonesia," timpal Sekretaris Umum LPPHI Hengki Seprihadi. 


Terkait gugatan tersebut, Hengki menerangkan langkah tersebut menyusul sikap bungkam Pjs VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (P&C PT PHR), Erwin Karouw atas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang berkali-kali dilayangkan LPPHI secara resmi. 

Sebelumnya, LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022 kepada Erwin Karouw. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

LPPHI menegaskan bahwa pada prinsipnya diduga PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, yaitu mengundang dua perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.

Oleh sebab itu, LPPHI telah menunjuk kuasa hukumnya dari BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PT Pertamina Hulu Rokan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketua Pengurus Wilayah BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik SH MH menyatakan,  para pihak tergugat dalam perkara ini yakni PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina (Persero) Holding, SKK Migas dan Menteri BUMN. 

Temukan Fakta

"Materi dan isi gugatan nanti setelah didaftarkan akan kami umumkan lagi ke khalayak melalui jumpa pers khusus kami selanjutnya. Kami menyatakan siap dalam mempersiapkan gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di PN Pekanbaru," ungkap Taufik.

Langkah gugatan ke PN Pekanbaru ini, katanya, mengingat LPPHI yang menemukan fakta mengenai munculnya perintah penundaan tender 700 unit mobil ringan sebanyak tiga paket. Nilainya hampir Rp1 triliun untuk kepentingan operasi PT PHR selama 3 tahun kepada 9 peserta yang dikirim di luar jam kerja, tepatnya pada 27 April 2022 pukul 03.54 WIB dini hari. Di  mana hal ini terjadi setelah adanya acara buka puasa bersama di kediaman anggota DPR RI Komisi VII M Nasir fraksi Demokrat di Pekanbaru yang dihadiri oleh Dirut PT PHR Jaffee A Suardin.

Anehnya lagi, srbutnya, Ketua Asosiasi Kontraktor Migas Riau Azwir Effendi yang mewakili PT Swadaya Abdi Manunggal yang juga peserta tender juga mengaku telah mengundang lima peserta saja dari 9 peserta tender untuk rapat di Hotel Premiere Pekanbaru  pada 17 Mei 2022 lalu. Namun Azwir memilih bungkam saat ditanya mengapa hanya lima perusahaan saja dari sembilan peserta

LPPHI menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang dipandang cukup untuk mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru. 

Selain itu, berdasarkan data-data yang  dimiliki LPPHI, kesimpulan sementara terdapat dugaan pelanggaran terhadap etika bisnis bagian dari PTK 07 revisi 04 dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mengenai para pihak tergugat, Hengki menjelaskan, meskipun PSC PT PHR di Blok Rokan memakai skema Gross Split, maka SKK Migas yang ditugaskan oleh negara harus bisa mengendalikan dan mengawasi proses bisnis di PHR untuk harus mengacu pada PTK 007 Revisi 04.

"Pertamina Holding yang harusnya ikut bertanggungjawab untuk bisa membina PT PHR dalam menjalankan proses bisnisnya dengan memegang teguh prinisip GCG, terkesan kental pengawasan internal Pertamina seperti lumpuh," ungkapnya. 

Ditambahkan Hengki, pihaknya juga mendengar ada oknum senayan yang lebih berperan mengendalikan proses tender di PHR bahkan ada dugaan pemalakan terhadap pekerja di Blok Rokan milik BUMN tersebut. 

"Untuk itu KPK dan Kejaksaan Agung harus mengusutnya. Karena jika proses bisnis tidak efisien, tentu berakibat meningkatnya biaya pokok produksi minyak di Blok Rokan, akhirnya penerimaan negara bisa berkurang," pungkasnya. ***



Baca Juga